Model pendidikan homeschooling ini perlu ditimbang sebagai metode pendidikan alternatif selain metode pembelajaran formal-konvensional. Sesuai dengan namanya, homeschooling merupakan pendidikan anak yang dilakukan di rumah oleh keluarga atau tenaga pendidik professional. Pada homeschooling, materi pelajarannya sangat luas tidak harus seperti kurikulum yang ditetapkan pemerintah sehingga dalam penyelenggaraan pembelajarannya lebih fleksibel.
Adapun kelebihan dan kekurangan dari homeschooling adalah :
Kelebihan :
1. homeschooling mampu mengembangkan potensi kecerdasan anak secara maksimal karena pendidikan dilakukan sesuai dengan minat, bakat, dan ketrampilan anak itu sendiri karena dengan metode homeschooling ini anak didik tidak lagi dibatas oleh peraturan kelas yang sesak dan mereka bisa memilih tema pembelajaran yang diinginkan mereka.
2. Lebih aman dari pengaruh lingkungan negatif yang mungkin akan di hadapi oleh anak di sekolah umum seperti pergaulan bebas, tawuran, rokok dan obat-obat terlarang menjadi momok yang terus menghantui para orangtua, sementara mereka tak dapat mengawasi putra-putrinya sepanjang waktu.
Kekurangan :
1. Potensi kecerdasan sosialnya kemungkinan akan terhambat karena proses belajar terfokus pada diri anak itu sendiri. Namun sebenarnya, hal tersebut bukanlah merupakan masalah yang fatal. Solusinya dapat berupa melakukan kegiatan belajar di luar seperti di kebun binatang, taman panti asuhan,dll.
2. Persoalan legalitas. Beberapa orangtua ragu membiarkan anaknya mengikuti home schooling karena alasan “informal”. Namun sebenarnya kegiatan persekelohan di rumah juga dilindungi oleh undang-undang asalkan telah melapor pada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 27 ayat (1) dikatakan: ”Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.” Lalu pada ayat (2) dikatakan bahwa: ”Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dlam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah perserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.” Sehingga anak didik yang mengikuti homeschooling juga dapat mengikuti ujian kesetaraan paket A (setara dengan SD), paket B (setara dengan SMP), dan paket C ( setara dengan SMU)
Namun ada beberapa orang yang menerapkan home schooling part time/after school. Artinya, anak didik yang disekolahkan di sekolah formal juga mengikuti homeschooling sepulang sekolah.
referensi : Homeschooling kak seto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar